Tarif Tol Samarinda-Balikpapan Naik, Berikut Besarannya

Tarif Tol Samarinda-Balikpapan Naik, Berikut Besarannya - GenPI.co KALTIM
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. (Donny Aditra/Satrio Giri/Sizuka)

GenPI.co Kaltim - PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda resmi menaikkan tarif tol Balikpapan-Samarinda ada 26 April 2023.

Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda Jinto Sirait mengatakan, kenaikan tarif tersebut menyesuaikan dengan beberapa faktor.

Pertama, inflasi yang mencapai 7,19 persen dalam 2 tahun terakhir dan membengkaknya biaya pembangunan seksi I dan seksi V.

BACA JUGA:  Tol di IKN yang Baru akan Menggunakan Sistem Transaksi Non-tunai Nirsentuh

“Karena itu tarifnya kami sesuaikan,” ujarnya, Selasa (18/4).

Kenaikan tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 398/KPTS/M/2023 pada 27 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:  Bus Alami Pecah Ban dan Tabrak Pembatas Jalan di Tol Balsam

“Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan bagi pengguna,” katanya

Perubahan tarif tersebut, yakni untuk kendaraan Golongan I dari Rp 125.500 menjadi Rp 146.500, Golongan II dari Rp 188.000 dan Rp 219.500, Golongan III dari Rp 188.000 menjadi Rp 219.500, Golongan IV dari Rp 251.000 menjadi Rp 293.000, dan Golongan V dari Rp 251.000 menjadi Rp 293.000.

BACA JUGA:  Ratusan Botol Berisi Air Kencing di Kamar, Pemilik Kos Sebut Adab

Kendaraan yang masuk golongan I, yaitu sedan, pick up, truk kecil (7 ton), dan jip.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya