GenPI.co Kaltim - Upah minimum kabupaten (UMK) Paser pada 2023 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.261.566,36.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju Simangunsong menjelaskan kenaikan UMK itu sudah seusai keputusan gubernur Kaltim.
Selain itu, dia mengeklaim UMK Paser 2023 juga sudah sesuai rekomendasi bupati paser.
Madju menuturkan penetapan UMK Paser 2023 ialah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.
Menurut Madju, sebelumnya sudah ada rapat dewan pengupahan yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya.
Rapat itu juga diikuti pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat buruh.
"Semua peserta menyepakati hasil penetapan dengan beberapa catatan usulan dari Apindo dan serikat buruh," kata Madju, Kamis (8/12).
Dia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan kesepakatan itu kepada gubernur Kaltim agar surat keputusan segera dibuat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News