
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
3. Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan
4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom pilih jenis keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan
BACA JUGA: Loker Terbaru Samarinda untuk yang Jago Desain, Cek di Sini
5. Selanjutnya, isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
6. Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah
BACA JUGA: Loker Terbaru Kabupaten Paser, Dibutuhkan 4 Perawat di Puskesmas
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan
8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank
BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru di Kaltim, 88 Orang Dibutuhkan
9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News