ASN di Lokasi IKN Nusantara Ini Dilarang Perjalanan Dinas Luar

ASN di Lokasi IKN Nusantara Ini Dilarang Perjalanan Dinas Luar - GenPI.co KALTIM
Desain Istana Ibu Kota Negara Baru. Foto: Instagram @nyoman_nuarta

GenPI.co Kaltim - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), lokasi Ibu Kota Negara (IKN) resmi dilarang perjalanan dinas luar daerah.

Kebijakan itu diambil karena meroketnya kasus Covid-19 di wilayah setempat.

"Untuk sementara ASN dilarang mengadakan perjalanan dinas ke luar daerah," ujar Asisten I Sekretariat Kabupaten PPU Sodikin di Penajam, Minggu.

Selain itu, Kabupaten yang ditetapkan sebagai IKN ini berada pada PPKM level 3.

Seperti pada Sabtu (12/02/2022) di PPU terjadi penambahan 23 kasus aktif COVID-19, kemudian hari Minggu tambah 16 kasus, Senin tambah 24 kasus, pada Selasa tambah lagi sebanyak 44 kasus aktif COVID-19.

Selanjutnya pada Rabu terjadi penambahan 66 kasus, hari Kamis tambah 76 kasus, Jumat tambah 51 kasus, Sabtu kemarin tambah 66 kasus, dan hari Minggu ini kembali bertambah 52 kasus aktif COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten PPU dr Jansje Grace Makisurat mengatakan total kasus aktif naik menjadi 436 orang.

BACA JUGA:  Warga Diminta Tak Terprovokasi dengan 2 Agenda Penting Kaltim Ini

Sementara akumulasi positif COVID-19 sejak 2020 hingga hari sebanyak 4.935 orang.

Perkembangan terkini dari total 4.935 positif tersebut adalah total sembuh sebanyak 4.267 orang, 428 kasus aktif menjalani isolasi mandiri, masih ada 8 pasien dirawat di rumah sakit, dan total meninggal sebanyak 232 orang.

Selain ada penambahan 52 kasus aktif, kata Grace, hari ini pun terjadi penambahan 8 pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19, sehingga total sembuh menjadi 4.267 orang.

"Hari ini pun terdapat penambahan 50 kasus suspek, sehingga total suspek COVID-19 dari 22 Maret 2020 hingga 20 Februari 2022 sebanyak 6.606 kasus. Dari jumlah ini, 32 orang diantaranya meninggal dengan komorbid," ucap Grace.(Ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya