IKN di Kaltim Diharapkan Buka Isolasi Masyarakat Hukum Adat

IKN di Kaltim Diharapkan Buka Isolasi Masyarakat Hukum Adat - GenPI.co KALTIM
Aktivitas memasak warga dalam MHA Muluy, Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser, Kaltim. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Penetapan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur diklaim bakal bisa membuka isolasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang selama ini terisolir.

Saat ini di Kaltim ada dua MHA yang masih terisolir yakni di  Kabupaten Paser, yakni MHA Muluy dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

“Kaltim hanya memiliki dua MHA yang keduanya masih terisolir, sehingga pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ini menjadi momentum tepat untuk membuka keterisolasian MHA,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan TimurM Syiradjudin dalam rilisnya di Samarinda, Senin (25/04/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terkini Kasus Covid di Kaltim, Bersyukur Menurun Drastis

Kedua MHA tersebut terisolir karena aksesnya yang masih sulit. Sehingga diharapkan pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Paser dapat membuka keterisoliran tersebut dalam momentum pindahnya IKN ini.

Untuk masuk MHA Muluy sangat sulit, yakni dari Jalan Trans Kaltim-Kalsel menuju Desa Swan Slutung dengan jarak sekitar 40 km, dibutuhkan waktu sekitar 1,5 jam menggunakan roda empat karena kondisi jalan yang rusak.

BACA JUGA:  Kaltim Target 2.240 Hektare Kebun Sawit Rakyat Diremajakan

Sedangkan dari Desa Swan Slutung ke pemukiman MHA Muluy yang jaraknya sekitar 20 km, dibutuhkan waktu sekitar 1 jam menggunakan sepeda motor, dengan kondisi jalan yang juga rusak, disertai harus naik turun perbukitan dalam hutan.

“Harapan kami, jangan sampai MHA di Kaltim terus termarjinalkan," kata dia.

BACA JUGA:  Hujan Lebat, Kota Samarinda Dilanda Banjir

Keberadaan MHA diharapkan dapat memberi warna dalam pembangunan karena sejak dulu hingga kini mereka konsisten menjaga hutan adat Kaltim, selaras dengan julukan Kalimantan sebagai paru-paru dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya