Tim Tranasisi memiliki tugas sebagai berikut:
1. Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN;
2. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN;
3. Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN;
BACA JUGA: Ribuan Pengunjung Padati Titik Nol IKN, Ternyata Ini Alasannya
4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN
5. Membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain;
BACA JUGA: Ribuan Warga Datangi Titik Nol IKN, Namun Sampahnya Berserakan
6. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait;
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN
BACA JUGA: Libur Lebaran, Banyak Warga Kaltim Kunjungi Titik Nol IKN
8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN; dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News