Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor memimpin pada rapat pleno keempat dengan topol pencermatan efektivitas pengelolaan Minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Isran pada kepengurusan APPSI dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum.
Topik itu membahas dampak UU Minerba bagi pembangunan ekonomi daerah.
BACA JUGA: Gubernur Seluruh Indonesia Sepakat, Kembalikan ke Daerah
"Undang-undang Minerba ini bagus, tapi akibat UU ini memperburuk suasana ilegal mining," ujar Isran.
Pada pleno keempat ini Isran menekankan rumitnya perizinan pada jenis galian C.
BACA JUGA: Wapres Minta 5 Hal Ini kepada Seluruh Gubernur Indonesia di Bali
"Wibawa negara hilang di sektor minerba, sebab pelaku usaha galian C kesulitan untuk usaha," kata dia.(Diskominfokaltim)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News