Usaha Kecil di Kaltim Gratis Urus Sertifikat Halal, Cek Syaratnya

Usaha Kecil di Kaltim Gratis Urus Sertifikat Halal, Cek Syaratnya - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi halal. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kaltim bisa mengurus sertifikat halal dengan gratis. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal itu.

Sarat sertifikasi halal gratis 2022 antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Kemudian, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

BACA JUGA:  Peluang Peternakan Sapi di Lahan Eks Tambang di Kaltim

Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.

Sertifikat halal gratis ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH.

BACA JUGA:  Petani Sawit di Kaltim Gelar Demo, Lihat Tuntutannya

Tarif nol rupiah itu mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare), tarif perpanjangan sertifikat halal dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

"Harapan kami setidaknya 80 persen UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal," kata Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, Rabu (18/5/2022).

BACA JUGA:  Kebakaran Kilang di Kaltim Tewaskan Satu Pekerja, Ada Tersangka?

Dia mengatakan sertifikasi halal sangat penting sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya