Catatan tersebut, kata Andi, diantaranya pelonggaran masker di ruangan terbuka atau outdoor, aturan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik serta untuk masyarakat dengan kategori khusus.
“Pemerintah memperbolehkan masyarakat melepas masker untuk yang sedang beraktivitas di luar ruangan dengan syarat tidak dalam keadaan padat aktivitas masyarakat,” katanya.
Lanjutnya, untuk di ruangan tertutup dan transportasi publik masyarakat masih diwajibkan menggunakan masker.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Nekat Masuk Polda Kaltim, Lihat Akhirnya
Sedangkan masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia dan mempunyai penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News