Eks Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang, Nih Jadwalnya

Eks Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang, Nih Jadwalnya - GenPI.co KALTIM
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 8 Juni 2022.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dalam perkara tindak pidana korupsi ini diketuai Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim: Musuh Tak Tampak Itu Masih Ada

Kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr.

"Bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif," kata Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto, Kamis (26/05/2022).

BACA JUGA:  Tanpa Baca dan Menulis Bisa Hancur Peradaban, Kata Wagub Kaltim

Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Rakhmad Dwinanto menjelaskan dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Sekda Kaltim: Investor Harus Dilayani dengan Baik

Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya