Anggota DPRD Minta Pemerintah Beri Kompensasi di IKN Nusantara

Anggota DPRD Minta Pemerintah Beri Kompensasi di IKN Nusantara - GenPI.co KALTIM
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Thohiron. Foto: ANTARA/Bagus Purwa

GenPI.co Kaltim - Pemerintah pusat diminta memberikan kompensasi atas aset tanah dan bangunan yang diambil alih di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dijadikan lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Thohiron, kompensasi itu berguna untuk menunjang pembangunan Kabupaten PPU.

Hal itu akan terjadi apabila semua aset diambil alih Badan Otorita Ibu Kota Negara untuk IKN Nusantara.

BACA JUGA:  IKN Nusantara Mulai Beri Dampak Besar di Penajam Paser Utara

"Kompensasi yang yang diberikan pemerintah pusat berupa tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pertanian, dan lainnya," ucap Thohiron, Minggu (5/6).

Dia menjelaskan semua aset pemkab di Kecamatan Sepaku akan berpindah tangan kepada Badan Otorita IKN Nusantara.

BACA JUGA:  Ada Ancaman Nyata di Daerah IKN Nusantara, Waspada

Menurut Thohiron, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara yang sudah disahkan.

Pemkab PPU sendiri mempunyai aset berupa tanah seluas 120 hektare yang terdiri dari 47 bidang di Kecamatan Sepaku.

BACA JUGA:  Dampak IKN Nusantara Tidak Main-Main, Besar Banget

Aset tanah dan bangunan antara lain kantor pemerintahan, RSUD Sepaku, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), puskesmas, peternakan sapi, dan pondokan (guest house).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya