
Ary menjelaskan TR hanya ingin melampiaskan hasratnya yang sudah terpendam.
“Dia selalu mencari perempuan yang muda saat melakukan aksinya tersebut," kata Ary.
Dia menjelaskan TR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda.
BACA JUGA: Video Viral: Leher Diikat, Sapi Digantung di Pelabuhan Samarinda
TR dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News