
Dua kalung berantai dan emas batangan hilang. Riski melaporkan kejadian itu kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Polresta Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan," ucap Rengga.
Rengga menjelaskan RS membobol koper milik Dewi Perssik dengan memasukkan angka secara acak.
BACA JUGA: IKN Nusantara Gawat, Bahaya Besar Mengancam
"Koper korban memiliki kode, tetapi berhasil dibuka pelaku dengan memasukkan angka secara acak,” kata Rengga.
Dia mengatakan RS menggeledah isi koper dan menemukan perhiasan di dalam kotak pink.
BACA JUGA: IKN Nusantara, Gubernur Kaltim Tak Punya Kewenangan Ini
RS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Dari keterangan pelaku dia beraksi sendiri, tetapi masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," kata Rengga. (mcr14/jpnn)
BACA JUGA: Efek IKN Nusantara Dibongkar, Please Jangan Kaget Ya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News