
Menurut AKBP Hari, pelaku berusaha ke pelabuhan untuk melarikan diri ke Samarinda.
“Setelah pembunuhan itu, tersangka langsung melarikan diri,” ujar AKBP Hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (polda kaltim)
BACA JUGA: 6 Kapolres di Polda Kaltim Diganti, AKBP Anggoro Menangis
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News