Paman Perkosa Keponakan di Kutai Timur, Ayah Korban Ikutan

Paman Perkosa Keponakan di Kutai Timur, Ayah Korban Ikutan - GenPI.co KALTIM
Waka Polres Kutai Timur Kompol Damus Asa menjelaskan kasus paman memerkosa keponakan yang juga melibatkan ayah korban. Foto: Polres Kutai Timur

GenPI.co Kaltim - Paman berinisial AK (57) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena memerkosa keponakannya, Melati (bukan nama sebenarnya), di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.

AK melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2017. Saat itu, Melati masih berusia delapan tahun.

Korban lantas pergi ke rumah orang tua kandungnya, EF, untuk mengadukan perbuatan AK.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Akhirnya Buka-bukaan soal Irjen Ferdy Sambo

Akan tetapi, EF tidak memercayai pengakuan anaknya. Alih-alih percaya, dia justru ikut melakukan perbuatan terlarang.

Sang ayah tega memerkosa anak ketika korban sedang tertidur lelap di rumahnya.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan

Menurut Waka Polres Kutai Timur Kompol Damus Asa, si anak hanya terdiam ketika diperkosa sang ayah.

“Anaknya sudah merasa putus asa. Jika teriak, dia mengganggap bakal tidak ada yang menolong karena sudah larut malam,” ucap Damus, Jumat (19/8).

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara: Jokowi Tidak Sreg Groundbreaking

Damus mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mengetahui kasus pemerkosaan yang menimpa Melati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya