
Ada pula drum berkapasitas 200 liter solar, mesin alkon, aki, gayung, dan fuel card.
“Total ada kurang lebih 500 liter BBM bersubsidi jenis solar yang kami amankan,” ucap AKBP Yusep.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Titip Proposal Rp 90 M ke Mendag untuk Bangun Pasar Induk
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News