
Dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim, perubahan jam kerja PNS dan ASN itu bertujuan meningkatkan kinerja.
“Dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan perubahan terhadap jam kerja terhitung mulai 8 September 2022,” bunyi pengumuman Pemprov Kaltim. (*)
BACA JUGA: Peringatan Penting untuk PNS Kaltim, Lebih Cepat dan Kuat
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News