
GenPI.co Kaltim - Warga RT 18 dan 20 di Jalan Pandansari, Balikpapan Barat, yang menjadi korban kebakaran bakal mendapatkan bantuan uang sewa rumah sementara.
Akan tetapi, penerima bantuan ialah warga yang memiliki KTP Balikpapan.
Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) Balikpapan.
BACA JUGA: Kebakaran Balikpapan: 34 Rumah Terbakar, Petugas Kewalahan
Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kota Balikpapan M Hakim menjelaskan bantuan yang diberikan bervariasi.
Di antaranya ialah bantuan uang untuk tiga dan enam bulan serta satu tahun.
BACA JUGA: Kebakaran Samarinda: Kisah Sedih Mama Bram, 2 Kali Jadi Korban
Menurut Hakim, bantuan hanya akan diberikan kepada korban yang berstatus kepala keluarga.
“Pemilik rumah mendapat Rp 750 ribu selama 12 bulan. Penyewa berkeluarga dapat Rp 500 ribu,” ujar Hakim, Jumat (9/9).
BACA JUGA: Kebakaran Balikpapan, 7 Rumah Barak Tentara Ludes, Tim Kewalahan
Hakim mengatakan saat ini BPBD Kota Balikpapan sedang memverifikasi data korban kebakaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News