
"Dari pengakuannya perbuatan itu ternyata sudah dilakukan lebih satu kali kepada IL," kata Iptu Suradi.
Pemerkosaan yang dilakukan SA membuatnya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Iptu Suradi. (mcr14/jpnn)
BACA JUGA: Balita Diperkosa Remaja di Samarinda, Ini Kronologisnya
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News