
“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp130 juta, uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra, Jumat (30/9). (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News