Harga BBM Naik, Ojol dan Angkot di Kaltim Bebas Pajak Kendaraan

Harga BBM Naik, Ojol dan Angkot di Kaltim Bebas Pajak Kendaraan - GenPI.co KALTIM
Pemprov Kaltim membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi ojek online (ojol) dan angkot di tengah harga BBM naik. Ilustrasi driver ojol. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Ismiati menuturkan driver ojol dan angkot tetap harus membayar penerimaan negara bukan pajak.

“Misalnya, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi, wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga,” tutur Ismiati. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya