Ismiati menuturkan driver ojol dan angkot tetap harus membayar penerimaan negara bukan pajak.
“Misalnya, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi, wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga,” tutur Ismiati. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News