
GenPI.co Kaltim - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor berupaya melindungi masyarakat dar mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Salah satu cara yang dilakukan Isran ialah dengan menerapkan land freezing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kawasan Penyangga.
BACA JUGA: Pembangunan Bendungan IKN Nusantara Sudah 70 Persen
Menurut Isran, peraturan itu bertujuan mencegah masyarakat menjual tanah dengan harga tinggi, tetapi kemudian tidak memiliki aset.
“Mereka lalu "tergusur" pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Isran, Kamis (6/10).
BACA JUGA: Hujan Deras, Gubernur Kaltim Harap TNI Sukseskan IKN Nusantara
Isran mengatakan land freezing juga bertujuan menjaga keberlangsungan manfaat tanah di IKN Nusantara.
Dengan demikian, masyarakat setempat dan generasi penerus tetap bisa merasakan manfaatnya.
BACA JUGA: Jalan Diperbaiki, Pembangunan IKN Nusantara Bakal Lancar
Isran menuturkan IKN Nusantara tidak hanya untuk kepentingan 1-2 tahun ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News