
GenPI.co Kaltim - Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dia harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun enam bulan karena terbukti melakukan korupsi.
Abdul Gafur terbukti menerima uang suap Rp 5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapatkan proyek di Penajam Paser Utara.
BACA JUGA: Kejari Penajam Paser Utara Kembalikan Uang Korupsi Rp 130 Juta
“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, Minggu (23/10).
Dia menjelaskan Abdul Gafur harus menjalani berbagai program pengenalan lingkungan (penaling) di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
BACA JUGA: Siswi SMP Penajam Paser Utara Dianiaya di Sekolah, Mata dan Rahang Lebam
Pihak lapas memberitahukan hak, kewajiban, dan tata tertib di lapas kepada Abdul Gafur.
Jika sudah selesai menjalani masa penaling, Abdul Gafur akan dipindahkan ke sel biasa.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejari Penajam Paser Utara
Pujiono menjelaskan penaling tidak hanya berguna bagi warga binaan, tetapi juga petugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News