
“Gurunya mengetahui dan menyarankan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pelaporan,” ucap Andika.
Perbuatan MR pun terungkap. Dia ditangkap di Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (3/2).
MR ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (ant)
BACA JUGA: Amankan IKN Nusantara, Polda Kaltim Terima Rp 10 M dari Mabes Polri
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News