Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim - GenPI.co KALTIM
R, bandar narkoba Gunung Bugis saat digelandang di Polda Kaltim, Senin 13/3/2023. (ANTARA/novi abdi)

“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya.

Tersangka ini terancam pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya