Mencengangkan, Rata-Rata Ada Seribu Kasus Pernikahan Dini di Kaltim

Mencengangkan, Rata-Rata Ada Seribu Kasus Pernikahan Dini di Kaltim - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi menikah. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co Kaltim - DPRD Kalimantan Timur meminta pemerintah provinsi menekan angka pernikahan dini di wilayahnya.

Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengatakan, rata-rata kasus dispensasi pernikahan dini ini disebabkan hamil di luar nikah.

"Setiap tahun di Kaltim tercatat sekitar 1.000 kasus. Lebih memprihatinkan lagi, mereka yang terjaring kasus itu sebagian masih berstatus pelajar,” ujarnya, Kamis (24/3).

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari ini, Penajam dan Daerah Berikut Waspada Hujan Petir

Dia mengungkapkan, penting untuk menekan angka pernikahan dini. Sebab, dapat menimbulkan potensi bertambahnya angka balita stunting.

Hamil di usia sangat muda berpotensi bayi yang dilahirkan mengalami stunting.

BACA JUGA:  Titik Panas di Kaltim Terpantau di 8 Lokasi, Beerikut Rinciannya

“Penanggulangan stunting selain dengan upaya memenuhi gizi, pemerintah juga perlu mengatasi kasus pernikahan dini. Jadi upaya untuk menurunkan stunting tidak sekadar memenuhi gizi tetapi dilihat kesesuaiannya,” kata Fitri.

Menurut Fitri, salah satu faktor tingginya kasus pernikahan usia dini karena minimnya kedekatan seorang putri dengan ayahnya. Hal itu sesuai riset yang dilakukan.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Jempolan Jaga Stok Bahan Pokok Selama Ramadan

Pihaknya berpesan kepada setiap orang tua, terutama ayah untuk lebih memperhatikan putrinya dalam bergaul. “Kalau dia dekat dengan ayahnya, mendapat kasih sayang, anak perempuannya akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,” ucap Maisyaroh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya