Kecanduan Game Online, 5 Pemuda di Berau Terancam Penjara

Kecanduan Game Online, 5 Pemuda di Berau Terancam Penjara - GenPI.co KALTIM
Polisi menangkap 5 pemuda karena mencuri demi top up voucher game online. Foto: Polda Kaltim.

Polisi kemudian menangkap 5 orang pelaku yang berinisial BB, SPP, SN, SE dan RM.

Kepada polisi, mereka mengakui semua perbuatannya.

"Mereka mengambil barang tersebut dengan digotong dan dimuat di dalam mobil," katanya.

BACA JUGA:  Gawat 4 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, di Mana Saja?

Sementara, SE, inisiator pencurian, mengaku hasil penjualan barang curian mereka itu digunakan untuk top up permainan Mobile Legends (ML).

Mereka menjual hasil curiannya dengan harga Rp 500 ribu dan dibagi masing-masing Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Ini Strategi Kaltim Majukan Industri Pariwisatanya

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(PoldaKaltim)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya