
Polisi kemudian menangkap 5 orang pelaku yang berinisial BB, SPP, SN, SE dan RM.
Kepada polisi, mereka mengakui semua perbuatannya.
"Mereka mengambil barang tersebut dengan digotong dan dimuat di dalam mobil," katanya.
BACA JUGA: Gawat 4 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, di Mana Saja?
Sementara, SE, inisiator pencurian, mengaku hasil penjualan barang curian mereka itu digunakan untuk top up permainan Mobile Legends (ML).
Mereka menjual hasil curiannya dengan harga Rp 500 ribu dan dibagi masing-masing Rp100 ribu.
BACA JUGA: Ini Strategi Kaltim Majukan Industri Pariwisatanya
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(PoldaKaltim)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News