Warga Samarinda Merokok Sambil Berkendara Akan Ditahan 3 Bulan

Warga Samarinda Merokok Sambil Berkendara Akan Ditahan 3 Bulan - GenPI.co KALTIM
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo. Foto: Fandi/Antara

GenPI.co Kaltim - Polresta Samarinda akan menilang warga yang berkendara sembari merokok di jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan merokok sembari berkendara bisa menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi.

Menurut Creato, pelarangan merokok sambil berkendara sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

BACA JUGA:  Polres Penajam Paser Utara akan Pasang ETLE di 10 Titik

“Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Creato, Jumat (5/5).

Creato tidak memungkiri UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 memang tak mengatur dengan jelas larangan merokok sembari berkendara.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Titik Ramai

Meskipun demikian, pihaknya mengasumsikan merokok bisa mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” terang Creato. (Ant)

BACA JUGA:  Kodim dan Polres Penajam Paser Utara Buka Penitipan Kendaraan Ditinggal Mudik

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya