“Namun terlebih dahulu, sebelumnya sudah ada permohonan bantuan. Akan kami lihat juga bagaimana kelembagaan kelompok nelayan dan akta notarisnya,” ucap Dadang.
Kelembagaan kelompok nelayan dimaksud, kata Dadang, terdiri dari berita acara pembentukan, susunan pengurus dan anggota, keterangan domisi kelompok, SK pengukuhan kelompok, fotocopy KTP penerima bantuan, fotocopy sertifikat vaksin, dan foto kapal/perahu.
Penerima bantuan kapal atau mesin, diberikan kepada mereka yang sudah memiliki kapal tetapi kapalnya tidak berfungsi.
BACA JUGA: Update Covid-19 di Kaltim, Ada Kabar Baik?
“Kebanyakan mereka kapalnya sudah tidak lagi berfungsi sehingga memenuhi syarat menerima bantuan mesin,” kata Dadang.(Ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News