Ditangkap Edarkan Barang Haram di Samarinda, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Ditangkap Edarkan Barang Haram di Samarinda, Modusnya Bikin Geleng-Geleng - GenPI.co KALTIM
Para tersangka saat dijejer dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Jumat. (Antaranews Kaltim/novi abdi)

"DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," ungkapnya.

Polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya