
Firmansyah mengungkapkan, terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 jo, Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pemalsuan surat" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," katanya. (ant)
BACA JUGA: Pemprov Ikut Bantu, Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap Samarinda Segera Dibangun
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News