Sempat Buron, Kejari Samarinda Tangkap Terpidana Pemalsu Surat Tanah Saat Isi Bensin

Sempat Buron, Kejari Samarinda Tangkap Terpidana Pemalsu Surat Tanah Saat Isi Bensin - GenPI.co KALTIM
Terpidana Azhar Kadri (tiga dari kiri). Antara/HO Kejari Samarinda)

GenPI.co Kaltim - Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda menangkap terpidana pemalsu surat tanah Azhar Kadri.

Azhar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana tidak memenuhi panggilan yang dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda dibantu Jatanras Polresta Samarinda menangkap terpidana saat sedang mengisi BBM di SPBU Km 30 Bukit Soeharto, Jalan Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:  Pemprov Ikut Bantu, Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap Samarinda Segera Dibangun

"Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda bersama Tim Jatanras Polres mengamankan terpidana pada Rabu, 31 Mei 2023, pukul 23.55 Wita," ujarnya, Senin (5/6).

Dia menyebutkan, terpidana kooperatif saat ditangka[, sehingga prosesnya berjalan lancar.

BACA JUGA:  Keren, Aksi Misman Konsisten Hijaukan Sungai di Samarinda Diganjar Kalpataru

Terpidana sempat dititipkan sementara di Rutan Polresta Samarinda hingga kemudian dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda.

Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan, terpidana sudah dieksekusi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 10.05 WITA.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Samarinda-Surabaya 5 Juni 2023

"Terpidana Azhar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya