Vaksin Covid-19 di Daerah Ini Kadaluwarsa, Penyebabnya Miris

Vaksin Covid-19 di Daerah Ini Kadaluwarsa, Penyebabnya Miris - GenPI.co KALTIM
Kantor Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Puluhan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca di Kabupaten Penajam Paser Utara kadaluwarsa imbas rendahnya antusias warga untuk vaksin.

Vaksin itu kadaluwarsa pada 28 Februari dan 11 Maret 2022 dan sedianya digunakan untuk dosis ketiga atau penguat (booster).

Rincian vaksin yang kadaluwarsa yakni sebanyak 23 vial di Pusksemas Petung, 10 vial di Puskesmas Sebakung dan 12 vial di Puskesmas Semoi.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Kaltim Masih Naik Turun, Namun Ada Kabar Baik

Selain rendahnya antusias warga menjalani vaksin, dosis vaksin yang diterima juga sudah dekat dengan masa kadaluwarsa.

"Vaksin kami terima sudah dekat waktu kedaluwarsa, vaksin khusus dosis ketiga itu tidak mampu dihabiskan karena antusias warga untuk booster cukup rendah," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sri Temu, Sabtu (19/03/2022).

BACA JUGA:  Pesan Wagub Tegas soal Covid-19, Jangan Sampai Abai dan Lalai

Hingga saat ini vaksin kadaluwarsa itu belum dimusnahkan menunggu instruksi Kementerian Kesehatan.

Dia mengatakan permasalahan kedaluwarsa vaksin COVID-19 tidak hanya terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara saja. Tetapi kemungkinan juga di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Dicari 1.000 Content Creator di Kaltim, untuk Apa?

Vaksin untuk dosis ketiga jenis AstraZeneca yang kedaluwarsa disimpan pada suhu 2-8 derajat Celsius sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya