Perawat maupun dokter yang direkrut Dinkes Paser merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Penerimaan tenaga dokter dan perawat ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Paser," kata dia.(Ant)
BACA JUGA: Pemilu Makin Dekat, Sekda Kaltim Singgung Cebong dan Kampret
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News