Adapun jam kerja yang diberlakukan, yakni lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 wita. Hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita.
Jadi, jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
Sedangkan hari kerja selama enam hari, dimulai Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 wita.
Sementara Hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita. Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.(*)
BACA JUGA: Cuaca Kaltim Hari Ini dan Besok, Waspada Potensi Bencana Ini
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News