Walaupun demikian, lanjut Hadi, Provinsi Kaltim pernah berusaha untuk mendapatkan keadilan dan ditolak MK menuntut status daerah otonomi khusus.
Pihaknya juga pernah mengajukan judicial review untuk merubah dana bagi hasil (DBH) yang tadinya 15,5 persen, berdasarkan kajian para akademisi seharusnya DBH sumber daya alam maupun DBH migas 30 persen sampai 40 persen.
"Tapi tidak disetujui juga," ungkapnya
BACA JUGA: Bandingkan Kekayaan Brunei, Wagub Singgung Kaltim Jadi Negara
Walaupun demikian, pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim tidak pernah berontak dan berkecil hati atas keputusan tersebut,
"Kami tetap dalam NKRI, dan buah kesabaran kami, akhirnya Provinsi Kaltim ditetapkan menjadi Ibu Kota Nusantara menggantikan Jakarta," tegas Hadi Mulyadi.(*)
BACA JUGA: Wow Petani di Kaltim Ternyata Makin Makmur, Lihat Tuh Buktinya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News