Bagi Hasil Tambang Harusnya 40 Persen ke Daerah, Protes Gubernur

Bagi Hasil Tambang Harusnya 40 Persen ke Daerah, Protes Gubernur - GenPI.co KALTIM
Gubernur Kaltim Isran Noor saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Senin (11/04/2022). Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Gubernur Kaltim Isran Noor protes terkait tidak imbangnya bagi hasil yang diberikan kepada daerah penghasil dibanding risiko akibat eksploitasi tambang batu bara.

Protes itu dia sampaikan saat memenuhi undangan Panja Illegal Mining Komisi VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin (11/04/2022).

Menurutnya, bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti.

BACA JUGA:  Kaltim Bakal Menyulap Sampah Jadi Energi Terbarukan, Keren

"Sebab tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar," kritik Isran Noor.

Dia menyampaikan apa yang selama ini diterima daerah masih sangat kecil daripada dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi tambang batu bara itu. Terutama kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Minta Lahan Eks Tambang untuk Ternak Sapi

"Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa," kata dia,

Mestinya, kata dia, harusya  bagi hasil jauh lebih besar yakni 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara.

BACA JUGA:  IKN Dibangun di Kaltim, Bagaimana Peran Samarinda dan Balikpapan?

"30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara," saran dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya