"Atensi Kapolri tidak ada perintah untuk memutarbalik arah bagi pemudik yang diketahui belum melakukan vaksin booster,“ jelas Sonny.
Para pemudik yang tidak memiliki surat antigen dan PCR dan belum vaksin dosis ketiga akan diarahkan untuk melakukan vaksin di pos terpadu. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News