Pengemudi yang Tabrak Toko di Samarinda Jadi Tersangka

Pengemudi yang Tabrak Toko di Samarinda Jadi Tersangka - GenPI.co KALTIM
Proses evakuasi korban kebakaran yang terjadi di Samarinda, Kaltim. Satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dalam perstiwa yang dipicu mobil tabrak ruko, Minggu (16/4/2022) dini hari. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.

Ary menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan berupa tes urin dan pengemudi tidak mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan murni mengantuk.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu tersangka hendak mengembalikan mobil tersebut karena rentalan telah selesai," ucapnya.

Ary menegaskan atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.(ant)

BACA JUGA:  Cerita Wagub Kaltim Tolong Mobil Terbalik di Tol

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya