Sopir Tabrak Toko dan Picu Kebakaran, 5 Tahun Penjara Menanti

Sopir Tabrak Toko dan Picu Kebakaran, 5 Tahun Penjara Menanti - GenPI.co KALTIM
Sopir berinisial MR (23) terancam lima tahun pidana penjara usai menabrak sebuah toko dan memicu kebakaran besar, pada Minggu (17/04/2022) lalu. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kaltim - Sopir berinisial MR (23) terancam lima tahun pidana penjara usai menabrak sebuah toko dan memicu kebakaran besar, pada Minggu (17/04/2022) lalu.

MR yang sudah ditetapkan tersangka saat itu mengendarai mobil jenis Toyota Hilux dan menabrak sebuah toko yang menjual bensin eceran.

"Tersangka MR dijerat pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (20/04/2022).

BACA JUGA:  Tips Mencegah Kebakaran di Bulan Ramadan

Dia mengatakan kecelakaan tunggal tersebut disebabkan karena pengemudi yang kelelahan setelah kurang lebih tujuh jam perjalanan.

"Menurut keterangan yang bersangkutan tersangka berangkat dari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ke Bengalon mengambil kendaraan dan menjemput temannya lalu menuju Samarinda," paparnya.

BACA JUGA:  Samarinda Bakal Larang Penjualan Bensin Eceran, Imbas Kebakaran

Kemudian saat tiba di Samarinda pengemudi mengantuk sehingga oleng dan terjadi kecelakaan tunggal.

"Kendaraan oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP. Kemudian mobil berhenti di parit,  lalu mengeluarkan api dari kap mobil yang menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu ruko dari tiga ruko yang ada," jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Beberkan Kronologi Kebakaran Toko di Samarinda, 7 Tewas

Ary menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan berupa tes urin dan pengemudi tidak mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan murni mengantuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya