Sopir Tabrak Toko dan Picu Kebakaran, 5 Tahun Penjara Menanti

Sopir Tabrak Toko dan Picu Kebakaran, 5 Tahun Penjara Menanti - GenPI.co KALTIM
Sopir berinisial MR (23) terancam lima tahun pidana penjara usai menabrak sebuah toko dan memicu kebakaran besar, pada Minggu (17/04/2022) lalu. Foto: ANTARA.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu tersangka hendak mengembalikan mobil tersebut karena rentalan telah selesai," ucapnya.

Dalam kejadian ini, 7 orang meninggal dunia dan satu lagi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.(ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya