Ilegal, Pemkot Samarinda Bisa Tertibkan Penjual Bensin Eceran

Ilegal, Pemkot Samarinda Bisa Tertibkan Penjual Bensin Eceran - GenPI.co KALTIM
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin. Foto: Antara.

GenPI.co Kaltim - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat berwenang menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang saat ini menjamur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin.

Selain itu, kata Fuad, Pertamina sudah tegas mengatakan bahwa menjual BBM eceran ilegal.

BACA JUGA:  Mobil Terbalik di Tol Balikpapan-Samarinda, Lihat Kondisinya

"Kalau ilegal artinya Pemkot Samarinda  berwenang menertibkannya," ujar Fuad di Samarinda, Kamis (21/04/2022).

Dia mengatakan penjualan BBM eceran menggunakan Pertamini atau Pom mini dengan desain SPBU yang dirasa aman oleh masyarakat sebenarnya sangat tidak aman karena jarak antara dispenser dengan penampungan BBM berdekatan.

BACA JUGA:  Pengemudi yang Tabrak Toko di Samarinda Jadi Tersangka

Sementara ketentuan jarak antara dispenser dengan penampungan minimal 7,5 meter dan harus di bawah tanah. Belum lagi perhitungan dengan tiang listrik dan pengawasan ketat bagi pembeli BBM yang merokok.

Maka dari itu ia pun mendukung penuh apabila Pemkot Samarinda benar-benar tegas memberantas penjualan BBM eceran yang bersifat ilegal.

BACA JUGA:  Akhirnya, Kota Samarinda Nol Kasus Covid-19

"Artinya semua dilindungi, masyarakat sekitar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian memilukan belum lama ini terjadi," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya