Balita Menangis, Ternyata Korban Pencabulan Pria 35 Tahun

Balita Menangis, Ternyata Korban Pencabulan Pria 35 Tahun - GenPI.co KALTIM
Pria berinisial MD terancam menghuni penjara cukup lama karena melakukan pencabulan terhada balita empat tahun. Foto: Polres Kutai Kartanegara

Tidak berselang lama, korban datang. MD memberi korban Rp 50 ribu untuk memuluskan aksinya.

“Setelah itu, pelaku melakukan tindakan tersebut," ucap Basuki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MD juga pernah masuk penjara atas kasus serupa.

BACA JUGA:  Brimob Polda Kaltim Ledakkan Granat Sisa Perang Dunia II, Duaarr

Dia dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr14/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya