
“Semua kampung itu berada dalam kawasan Gunung Layung yang mana ada hutan adat kami,” kata Markus.
Dia menjelaskan di dalam utan adat itu ada sumber mata air. Selain itu, ada juga berbagai sumber penghidupan, seperti buah-buahan, rotan, dan tanaman obat-obatan.
Lahan seluas 5.010 hektare, termasuk hutan adat Hemaq Bojoq di Gunung Layung, dimasukkan konsensi pertambangan pada 2010.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto
Masyarakat pun menolak karena merasa tidak mengetahui dan diminta pendapat. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News