Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto

Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto - GenPI.co KALTIM
Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kehutanan saat akan menyerahkan 3 tersangka kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto ke Kejati Kaltim. Foto: Dokumentasi KLHK

GenPI.co Kaltim - Kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto segera memasuki babak baru.

Tiga tersangka segera diadili. Mereka ialah M (60), ES (38), serta ES (34).

Sebelumnya, Tim Gakkum LHK menangkap sebelas orang saat melakukan penindakan tambang batu bara ilegal di Bukit Soeharto, Minggu (21/3).

BACA JUGA:  Brimob Polda Kaltim Ledakkan Granat Sisa Perang Dunia II, Duaarr

Dari sebelas orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

M adalah penanggung jawab lapangan dalam penambanga batu bara ilegal di Bukit Soeharto.

BACA JUGA:  Warga Korsel Meninggal, Polda Kaltim Hentikan Penyelidikan

ES dan ES adalah operator excavator. Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menilai berkas perkara tiga tersangka itu sudah lengkap.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan pihaknya berupaya menegakkan hukum yang adil secara konsisten.

BACA JUGA:  Polisi Gadungan Nekat Masuk Polda Kaltim, Lihat Akhirnya

"Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak, terutama masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," kata Eduward, Senin (20/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya