Setelah ditangkap, LN dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Akibat perbuatannya, LN dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News