Wanita 48 Tahun Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Ada Tisu

Wanita 48 Tahun Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Ada Tisu - GenPI.co KALTIM
Wanita berinisial LN (48) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena sering melakukan perbuatan terlarang, yakni bertransaksi narkoba. Foto: Antara

Setelah ditangkap, LN dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Akibat perbuatannya, LN dijerat pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya