Kabar Terbaru Pencairan Tunggakan Insentif PNS dan ASN, Pedih

Kabar Terbaru Pencairan Tunggakan Insentif PNS dan ASN, Pedih - GenPI.co KALTIM
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno belum bisa memastikan jadwal pencairan tunggakan insentif PNS dan ASN. Foto: Antara

GenPI.co Kaltim - Para PNS dan ASN lain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara harus bersabar untuk mendapatkan tunggakan insentif berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sebab, hingga saat ini Pemkab PPU belum bisa memastikan jadwal pencairan tunggakan insentif PNS dan ASN.

Tunggakan insentif tersebut belum dibayarkan kepada PNS dan ASN lain sejak Januari 2022.

BACA JUGA:  Warning untuk PNS Kaltim, Awas Langsung Dipecat

Pemkab PPU akan mencairkan tunggakan tersebut apabila keuangan mencukupi.

"Tunggakan insentif dibayarkan untuk enam atau delapan bulan, tetapi lihat dulu tersedianya dana di kas daerah," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Geram ASN Sedikit-Sedikit Minta Mutasi

Dia mengatakan Pemkab PPU masih menunggu dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Menurut rencana, pemerintah pusat akan mentransfer DBH tersebut pada September 2022.

BACA JUGA:  Wagub Kaltim: ASN Jangan Sedikit-Sedikit Minta Mutasi, Kacau

Saat ini Pemkab PPU sedang melengkapi berbagai persyaratan pencairan DBH itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya