Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan - GenPI.co KALTIM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 16 Agustus-31 Oktober 2022. Ilustrasi tilang. Foto: Antara

“Peningkatan realisasi pendapatan daerah didukung kontribusi besar PAD sebesar 60 persen untuk realisasi pendapatan daerah secara umum,” jelas Ismiati.

Menurut Ismiati, target PAD Kaltim pada 2022 sebesar Rp 5,4 triliun. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya