Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Tarifnya di Kaltim

Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Tarifnya di Kaltim - GenPI.co KALTIM
Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022. Ilustrasi polisi bertugas. Foto: Antara

GenPI.co Kaltim - Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022.

Program yang bertujuan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim itu sudah berlaku sejak 16 Agustus 2022.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) saat pandemi covid-19.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan

Wujudnya ialah penghapusan denda dan bunga bagi wajib pajak. Program itu pun membuahkan hasil manis.

Antusiasme masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya meningkat.

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara: Jokowi Tidak Sreg Groundbreaking

Hal itu pun berdampak positif pada realisasi PAD Kaltim. Pada 2021, PAD Kaltim berada di posisi kedua secara nasional.

Angkanya sebesar Rp 5,9 triliun. Angka itu lebih besar dari target yang sebesar Rp 5,3 triliun.

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara Kembalikan Kejayaan Indonesia, Konsepnya Top!

Tahun ini, PAD Kaltim ditargetkan bisa menyentuh angka sebesar Rp 5,4 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya