Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Tarifnya di Kaltim

Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Tarifnya di Kaltim - GenPI.co KALTIM
Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022. Ilustrasi polisi bertugas. Foto: Antara

“Peningkatan realisasi pendapatan daerah didukung kontribusi besar PAD yang memberi kontribusi sebesar 60 persen untuk realisasi pendapatan daerah secara umum,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati sebagaimana dilansir akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (21/8).

Ini tarif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kaltim:

- Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2 persen.

- Wajib pajak yang membayar 3161 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4 persen

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan

- Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya